SOAL PKN TENTANG PERADILAN DI INDONESIA

11.    Apa perbedaan Pengadlian Tinggi Agama dengan Pengadilan Agama?
Pengadilan Agama atau merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memerika, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Ilam di bidang perkawinan, warisan, wakaf, ekonomi syari’ah. Sedangkan Pengadilan Tinggi agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas daan wewenanng untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

22.    Apa yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara?
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadlian terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

33.    Peradilan Tata Usaha Negara meliputi apa saja?
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi dua macam yang pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu lembaga peradilan di lingkuman Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kota kabupaten atau kota, dengan ddaerah hokum meliputi wilayah kabupaten/kota. Kedua, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau yang biasa dikenal PTTUN yaitu sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi dengan daerah hokum meliputi wilayah provinsi.


44.    Provinsi mana yang menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama?

Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hokum islam melalu Pengadilan Agama, sesuai pasan 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syarih Islam di Provinsi Naggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan  peradilan agama sepanjang kewenangannyna menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

SOAL PKN TENTANG PERADILAN MILITER

1. Apa yang dimaksud dengan Peradilan Militer? Jelaskan! 
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksaan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negara tertinggi. Peradilan Militer meliputi :
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi
c. Pengadilan Militer Utama
d. Pengadilan Militer Pertempuran


2. Apa hubungan Pengadilan Militer dengan Pengadilian Militer Tinggi?
Pengadilan militer dan pengadilan militer tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang hakim ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota yang dihadiri 1 (satu) orang oditur militer tinggi dan dibantu 1 (satu) orang panitera. Namun Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadilan antar pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.


3. Apa itu Pengadilan Militer Utama? Jelaskan!
Pengadilan militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agungdi lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding. Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadilan antar pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.


 4. Apa tugas Pengadilan Militer pertempuran?

Pengadilan militer pertempuran memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaiaman dimaksud dalam pasal 9 angka 1 didaerah pertempuran. Pengadilan militer pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hokum didaerah pertempuran.

SOAL PKN PILIHAN GANDA TENTANG PERADILAN MILITER

1. Berikut ini yang termasuk dalam Peradilan Militer adalah...
a.      Pengadilan Negeri Militer
b.      Pengadilan Militer
c.       Pengadilan Militer Pusat
d.      Pengadilan Militer Berlainan
e.      Pengadilan Militer Rencana


2. Pada sidang tingkat pertama perkara pidana harus dihadiri oleh...
a.      1 oditur militer tinggi
b.      2 orang panitera
c.       2 orang oditur militer tinggi
d.      1 orang jaksa
e.      1 orang pengacara


3. Salah satu tugas Pengadilan Militer Utama adalah...
a.      Memutus perkara pidana pada tingkat pertama
b.      Menghakimi kejahatan-kejahatan
c.       Mengikuti gerak pasukannya
d.      Memutus pada tingkat banding pertama pidana
e.      Memutus sidang pidana militer


4. Sifat pengadilan Militer Pertempuran adalah...
a.      Senapan
b.      Pertempuran
c.       Kendaraan
d.      Sepeda

e.      Mobil

SOAL PKN TENTANG HUKUM PRIVAT, INTERNASIONAL, DAN PIDANA

1.Apakah yang dimaksud dengan hukum privat,dan jelaskan contohnya?
Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata. contoh hukum perdata sebagai yaitu:
-          Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.

2. Sebutkan macam macam Hukum Privat dan jelaskan!
Hukum privat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  • Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.
  • Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
  • Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
3. Jelaskan pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional (universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  • Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja.
  • Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu yaitu Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus.

4. Apakah yg dimaksud dengan hukum pidana?

Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya. Dalam hukum pidana, dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa, menyiksa, dan sebagainya.

SOAL PKN TENTANG PERADILAN

1.      Di Indonesia, peradilan dibagi menjadi....
Jawab : Peradilan dibagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Peradilan Khusus terdiri atas Peradilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.

2.      Peradilan Khusus dibagi menjadi 4, apa sajakah itu ?
Jawab : Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

3.      Apa arti kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 ?
Jawab : Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

4.      Apa saja lembaga-lembaga yang termasuk dalam lembaga peradilan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 ?

Jawab : Lembaga Peradilan Nasional salah satunya adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas untuk mengurusi peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sedangkan Peradilan Khusus dibagi menjadi Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.  Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

SOAL PKN TENTANG SUMBER HUKUM FORMAL

11.       Apa itu yang disebut dengan Undang – Undang?
Undang – Undang adalah salah satu sumber – sumber hukum formal yang merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang isinya berupa perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak dan hidup bermasyarakat. Undang – Undang itu sendiri memiliki beberapa arti, diantaranya adalah arti material yang memiliki arti bahwa Undang – Undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Dan dalam arti formal yang memiliki arti bahwa Undang – Undang adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai Undang – Undang.

22.       Berikan contoh Undang – Undang serta fungsi dan tujuannya.
Beberapa contoh dari sumber hukum formal jenis Undang – Undang yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang – Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketiga contoh Undang – Undang tersebut pada hakikatnya memiliki fungsi dan tujuan sebagai suatu alat yang diwujudkan oleh masyarakat untuk melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Undang  - Undang adalah suatu peraturan oleh masyarakat dan untuk  masyarakat serta mengatur masyarakat saat bertindak dan hidup bermasyarakat.

33.       Mengapa kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum?
Selain Undang – Undang yang memang sengaja dibuat oleh pemerintah, kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat pun dapat dijadikan sebagai sumber hukum juga. kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama dan selalu diikuti, ditaati, dan juga diterima oleh masyarakat . kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut pun juga memiliki keyakinan hukum dari masyarakat bahwa memiliki hal yang baik dan pantas untuk ditaati dan mempunyai kekuatan mengikat pada masyarakat, sehingga secara tidak langsung kebiasaan atau adat tersebut akan memiliki sanksi tersendiri apabila dilanggar.

44.       Apakah semua kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum?

Kebiasaaan – kebiasaan atau adat memang menjadi salah satu dari sumber hukum dalam bentuk sumber hukum formal. Namun bukan berarti semua dari kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut dapat menjadi hukum yang berlaku di masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Karena tidak semua kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut mengandung hukum yang baik dan adil, sehingga pasti dilakukan penyeleksian dari kebiasaan – kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat untuk menjadi  hukum yang benar – benar diakui, bersifat pasti, dan memiliki sanksi nyata apabila dilanggar.

SOAL PKN PILIHAN GANDA TENTANG SUMBER HUKUM FORMAL

11. Undang – Undang memiliki arti material yaitu...
a.       Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh presiden yang isinya bersifat dinamis
b.      Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang  isinya mengikat
c.       Setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai undang – undang
d.      Setiap peraturan yang berlaku di masyarakat dan memiliki sanksi
e.      Setiap peraturan yang didasari dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat

22. Berikut adalah beberapa fungsi dari undang – undang, kecuali...
a.       Untuk digunakan sebagai otoritas
b.      Untuk mengatur
c.       Untuk mendeklarasikan
d.      Untuk mendiskriminasi
e.      Untuk menghukum

  3. Kebiasaan yang dapat digunakan sebagai sumber hukum adalah ...
a.       Yang memiliki nilai positif
b.      Yang berlaku di masyarakat sejak lama
c.       Yang diperintahkan oleh pemimpin golongan
d.      Yang tidak memberatkan masyarakat
e.      Yang disukai oleh masyarakat

44. Yang bukan ciri – ciri adat atau kebiasaan  yang  telah menjadi hukum adalah ...
a.       Disahkan oleh pemerintah
b.      Telah lolos uji seleksi dari pemerintah
c.       Disukai oleh masyarakat
d.      Bersifat pasti

e.      Memiliki sanksi apabila dilanggar

SOAL PKN TENTANG SUMBER HUKUM

            Apa yang dimaksud sumber hukum? Dan beri komentar!

·    Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Menurut saya memang benar pelanggar hukum harus dihukum dengan sanksi yang tegas dan nyata agar pelanggar itu jera dan tidak mengulangi perbuatannya salahnya tersebut.


Sebutkan contoh sumber hukum!

·     Menurut undang undang no. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, berikut adalah tata urutan sumber – sumber hukum di Negara Republik Indonesia:
1)  Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 beserta amandemennya.
2)  Undang – undang / Peratura Pemerintah Pengganti Undang – undang.
3)  Peraturan Pemerintah.
4)  Penetapan Presiden.
5)  Perturan Daerah.
  
3               Apakah yang dimaksud dengan Sumber Hukum Materiil?
·     Sumber Hukum Materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dan terdiri atas:
1)  Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
2)  Agama
3)  Kebiasaan
4)  Politik Hukum dan Pemerintah

4                Sumber Hukum Formil adalah…
·     Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain:
1)  Undang – undang (Statue)
2)  Kebiasaan (Custom)
3)  Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4)  Traktat (Treaty)

5)  Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Hukum III Termodinamika

Hukum Ketiga Termodinamika : membayangkan kesempurnaan
Hukum ketiga termodinamika menyatakan bahwa suatu kristal sempurna pada nol mutlak mempunyai keteraturan sempurna, jadi entropinya adalah nol. Pada temperatur lain selain nol mutlak, terdapat kekacau-balauan yang disebabkan oleh eksitasi termal (Keenan, et.all., 1999:496). Kristal adalah zat padat yang terdiri dari atom-atom diam dalam suatu barisan statik barbaniar, suatu keadaan dimanik yang paling teratur. Zat padat ini merupakan tingkat wujud materi yang amat langka dan terdapat di alam sebagai planet dan meteorit. Kristal suatu zat padat sebenarnya seperti statik atau diam saja. Pada tingkat atomik, masing-masing atom itu sebenarnya bergetar di sekitar tempat kedudukannya dengan arah acak. Getaran itu makin bekurang jika suhu kristal itu diturunkan alias didinginkan. Jika dibiarkan, getaran itu akan menjadi semakin giat, benda menjadi panas dan akhirnya membuat molekul-molekul itu terlepas satu sama lain sehingga relatif saling bebas membentuk zat cair. Zat cair adalah bentuk materi yang kurang “teratur” dibanding zat padat tetapi lebih teratur dibandingkan gas. Dan zat cair itu merupakan wujud yang paling langka dan kompleks. Sedangkan gas adalah bentuk “kekacauan” paling sempurna yang di dalamnya setiap molekul bergerak bebas secara acak. Jadi, begitu sulit mendapatkan zat dalam keadaan dinamik teratur atau kristal sempurna seperti yang dibayangkan hukum ketiga termodinamika karena pada tingkat atomik setiap zat dalam kedudukannya selalu bergerak acak yang menyebabkan molekul-molekul menjadi kacau atau tidak teratur.
***
Hukum pertama membahas tentang kekalnya energi yang secara tak langsung sesuai dengan persamaan Einstein berarti kekalnya materi. Pada sisi lain ketika membahas tentang sifat-sifat sistem yang senantiasa terjadi perubahan interaksi meramalkan terjadinya kemusnahan sistem alam semesta. Ketidak-konsistenan logika hukum termodinamika terjadi pula dalam hukum ketiganya. Hukum ketiga Termodinamika ini membayangkan suatu susunan kristal sempurna dengan cara mengekstrapolasi sampai mencapai suhu nol mutlak. Sepanjang berbagai macam literatur yang penulis baca, tidak dijelaskan besaran suhu pada nol mutlak tersebut [Celcius, Reamur, Fahrenheit, atau Kelvin). Apabila digunakan suatu besaran yang jelas tentu mempunyai arti. Tentunya dalam sistem yang senantiasa berubah, suhu pun berubah. Apabila dikaitkan dengan sistem, suhu merupakan variabel terikat yang mengikuti perubahan sistem.
Hukum ketiga tak lain adalah permainan imajinasi, atau dalam bahasa filsafat suatu struktur kristal sempurna pada nol mutlak merupakan ‘alam ide’ Platonis. Struktur kristal sempurna pada nol mutlak merupakan materi abstrak. Oleh sebab itu, logika hukum ketiga ini menurut Whitehead keliru dalam hal mengkonkretkan suatu hal yang abstrak [misplaced concreteness].


·         Hukum ketiga Termodinamika
Hukum ketiga termodinamika terkait dengan temperatur nol absolut. Hukum ini menyatakan bahwa pada saat suatu sistem mencapai temperatur nol absolut, semua proses akan berhenti dan entropi sistem akan mendekati nilai minimum. Hukum ini juga menyatakan bahwa entropi benda berstruktur kristal sempurna pada temperatur nol absolut bernilai nol.


Berdasarkan persamaan perubahan entropi suatu zat dapat mencapai nilai absolutnya pada suhu tertentu, sehingga pengukuran perubahan entropi dari satu suhu tersebut ke suhu lainnya.
Hukum ketiga termodinamika memberikan dasar untuk menetapkan entropi absolut suatu zat, yaitu entropi setiap kristal sempurna adalah nol pada suhu nol absolut atau nol derajat Kelvin (K). Pada keadaan ini setiap atom pada posisi yang pasti dan memiliki energi dalam terendah.
Entropi dan energi bebas Gibbs juga merupakan fungsi keadaan sehingga kedua besaran ini memiliki nilai pada keadaan standart, seperti halnya dengan entalphi. Hasil pengukuran standart untuk entropi dan Energi bebas Gibbs juga dilakukan pada keadaan 25oC dan dengan tekanan 1 atm.
Energi bebas Gibbs pembentukan standart memiliki arti perubahan energi bebas yang menyertai reaksi pembentukan satu mol senyawa dari unsur-unsur penyusunnya. Demikian pula untuk entropi standar yang dapat dipergunakan untuk menentukan entropi reaksi sebagai harga pembandingnya.


Salah seorang ilmuwan yang bernama R. J. E. Clausius (1822-1888) membuat sebuah pernyataan berikut :
"Kalor berpindah dengan sendirinya dari benda bersuhu tinggi ke benda bersuhu rendah; kalor tidak akan berpindah dengan sendirinya dari benda bersuhu rendah ke benda bersuhu tinggi (Hukum kedua termodinamika – pernyataan Clausius)"




Manfaat Gelombang Bunyi di Bidang Kedokteran (USG)




Alat kedokteran, misalnya pada pemeriksaan USG (ultrasonografi). Sebagai contoh, scaning ultrasonicdilakukan dengan menggerak-gerakan probedi sekitar kulit perut ibu yang hamil akan menampilkan gambarsebuah janin di layar monitor. Dengan mengamati gambar janin, dokter dapat memonitor pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan janin. Tidak seperti pemeriksaan dengan sinar X, pemeriksaan ultrasonik adalah aman (tak berisiko),
baik bagi ibu maupun janinnya karena pemerikasaan atau pengujian dengan ultrasonic tidak merusak material yang dilewati, maka disebutlah pengujian ultrasonic adalah pengujian tak merusak (non destructive testing, disingkat NDT). Tehnik scanning ultrasonic juga digunakan untuk memeriksa hati (apakah ada indikasi kanker hati atau tidak) dan otak. Pembuatan perangkat ultrasound untuk menghilangkan jaringan otak yang rusak tanpa harus melakukan operasi bedah otak. “Dengan cara ini, pasien tidak perlu menjalani pembedahan otak yang berisiko tinggi. Penghilangan jaringan otak yang rusak bisa dilakukan tanpa harus memotong dan menjahit kulit kepala atau sampai melubangi tengkorak kepala.

Sistem Pernapasan pada Manusia


1. Organ-Organ pernapasan Manusia
a. Hidung
Hidung berfungsi sebagai alat pernapasan dan indra pembau. Hidung terdiri atas lubang hidung, rongga hidung, dan ujung rongga hidung. Rongga hidung memiliki rambut, banyak kapiler darah, dan selalu lembap dengan adanya lendir yang dihasilkan oleh selaput mukosa.

b. Faring
Faring merupakan persimpangan jalan masuk udara dan makanan. Faring merupakan persimpangan antara rongga mulut ke kerongkongan dengan hidung ke tenggorokan.

c. Laring
Laring disebut juga pangkal tenggorok atau kotak suara. Laring terdiri atas tulang rawan yang membentuk jakun. Jakun tersusun atas tulang lidah, katup tulang rawan, perisai tulang rawan, piala tulang rawan, dan gelang tulang rawan.

d. Trakea
Trakea (batang tenggorokan) merupakan pipa yang panjangnya kira-kira 9 cm. Trakea
tersusun atas enam belas sampai dua puluh cincin-cincin tulang rawan yang berbentuk C.

e. Bronkus
Bronkus merupakan cabang batang tenggorokan yang jumlahnya sepasang, yang satu menuju ke paru-paru kanan dan yang satu lagi menuju ke paru-paru kiri. Tempat percabangan ini disebut bifurkase.

f. Bronkiolus
Bronkiolus merupakan cabang dari bronkus, dindingnya lebih tipis dan salurannya lebih kecil.

g. Alveolus
Alveolus merupakan saluran akhir dari alat pernapasan yang berupa gelembung-gelembung udara. Dindingnya tipis, lembap, dan berlekatan erat dengan kapiler-kapiler darah.


h. Paru-Paru
Paru-paru ada dua dan merupakan alat pernapasan utama. Paru-paru terletak dalam rongga dada. Paru-paru dilapisi oleh selaput atau membran serosa rangkap dua disebut pleura.

2. Mekanisme Pertukaran Gas O2dan CO2

Bernapas merupakan kegiatan mengambil dan mengeluarkan udara pernapasan melalui paru paru. Arti yang lebih khusus yaitu pertukaran gas yang terjadi di dalam sel dengan ”lingkungannya”. Manusia bernapas secara tidak langsung, artinya udara pernapasan tidak berdifusi langsung melalui seluruh permukaan kulit. Pernapasan atau pertukaran gas pada manusia berlangsung melalui dua tahap yaitu pernapasan luar (eksternal) dan pernapasan dalam (internal).
a. Pernapasan Luar (Eksternal)

Pernapasan luar merupakan pertukaran gas di dalam paru-paru. Oleh karena itu, berlangsung difusi gas dari luar masuk ke dalam aliran darah. Dengan kata lain, pernapasan luar merupakan pertukaran gas (O2 dan CO2) antara udara dan darah.

b. Pernapasan Dalam (Internal)
Pada pernapasan dalam (pertukaran gas di dalam jaringan tubuh) darah masuk ke dalam jaringan tubuh, oksigen meninggalkan hemoglobin dan berdifusi masuk ke
dalam cairan jaringan tubuh. Reaksinya sebagai berikut. HbO2 - Hb + O2

3. Mekanisme Pernapasan

Berdasarkan otot yang berperan aktif pada proses pernapasan, pernapasan pada manusia dapat dibedakan menjadi pernapasan dada dan pernapasan perut.

a. Pernapasan dada
Otot yang berperan aktif dalam pernapasan dada adalah otot antartulang rusuk (interkostal). Otot ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu otot antartulang rusuk luar (interkostal
eksternal) yang berperan mengangkat tulang-tulang rusuk, dan otot antartulang rusuk dalam (interkostal internal) yang berperan menurunkan tulang rusuk ke posisi semula.

b. Pernapasan Perut
Pada pernapasan perut, otot yang berperan aktif yaitu otot diafragma dan otot dinding rongga perut. Apabila otot diafragma berkontraksi, posisi diafragma akan mendatar. Hal ini menyebabkan volume rongga dada bertambah besar, sehingga tekanan udara di dalamnya mengecil.

Rangkuman IPA SMP Bab Sistem Ekskresi pada Manusia



A. Sistem Eskresi pada Manusia

Alat ekskresi manusia yaitu ginjal, kulit, paru-paru, hati, dan hinjal. Masing-masing alat ekskresi berfugsi untuk mengeluarkan zat sisa metabolisme yang berbeda, kecuali air yang bisa diekskresikan melalui semua alat ekskresi.



1. Hati

Hati terletak di dalam rongga perut sebelah kanan, tepatnya di bawah diafragma.



Fungsi hati:

a. Menetralkan racun sehingga tidak berbahaya bagi tubuh, lalu racun tersebut dikeluarkan melalui urin.

b. Sebagai alat ekskresi yang mengeluarkan warna empedu dan urin.

c. Mengubah glukosa menjadi glikogen untuk mengatur kadar gula darah.

d. Sebagai tempat pembuatan beberapa zat. Hati menghasilka suatu enzim yang dinamakan arginase. Enzim ini berfungsi untuk mengubah arginin menjadi urea dan ornifin.

e. Merombak sel-sel darah merah yang sudah tua.

f. Memproduksi empedu yang berasal dari hemoglobin sel darah merah yang sudah tua.



2. Paru-paru

Fungsi utama paru-paru yaitu sebagai akat pernapasan yang berkaitan dengan sistem ekskresi. Dengan bernapas, manusia menghirup oksigen dari udara dan mengeluarkan karbondioksida dan air.



3. Kulit

Kulit merupakan alat ekskresi untuk mengeluarkan air, urea, dan garam dari dalam tubuh berupa keringat. Eksresi melalui kulit berhubungan erat dengan suhu dan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang. Bagian kulit yang berfungsi sebagai alat eksresi yaitu kelenjar keringat yang berada di lapisan dermis. Kulit manusia terdiri dari 2 bagian, yaitu dermis dan epidermis.



a. Epidermis

Epidermis terdiri dari 2 lapisan, yakni lapisan tanduk (stratum korneum) dan lapisan malpighi. Lapisan tanduk yaitu lapisan kulit mati yang mampu mengelupas dan digantikan oleh sel-sel yang baru, sedangkan lapisan malpighi terdiri dari lapisan germinativum dan spinosum.



b. Dermis

Pembuluh darah, kelenjar minyak, kelenjar keringat, ujung saraf, dan akar rambut terdapat pada bagian dermis. Saat suhu panas, kelenjar keringat aktif. Hal ini menjadikan keringat keluar ke permukaan kulit dengan cara penguapan, yang menyebabkan suhu pada permukaan kulut mengalami penurunan. Sebaliknya, ketika suhu dingin, kelenjar keringat tidak aktif dan pembuluh kapiler pada kulit menyempit.



4. Ginjal

Ginjal merupakan alat ekskresi yang utama pada manusia. Fungsi ginjal yaitu untuk mengekskresikan zat-zat sisa metabolisme yang mengandung nitrogen, seperti ammonia dan urea. Fungsi ginjal lainnya yaitu untuk mengeluarkan zat-zat yang jumlahnya berlebihan, seperti vitamin C yang terlalu banyak di dalam tubuh, mempertahankan keseimbangan asam dan basa, dan mempertahankan tekanan osmosis ekstraseluler.



Proses pembentukan urin pada ginjal

1) Filtrasi (penyaringan) : terjadi di glomerulus

2) Reabsorpsi (penyerapan kembali) : terjadi di dalam pembuluh proksimal.

3) Augmentasi (penambahan) : terjadi di tubulus kontortus distal dan saluran pengumpul.



B. Penyakit atau Kelainan yang Berhubungan dengan Sistem Ekskresi

1. Albuminuria: kelainan pada ginjal akibat adanya protein dan albumin di dalam urin.

2. Diabetes insipidus : kelainan pada sistem ekskresi akibat kekurangan hormon antidiuretik.

3. Diabetes melitus : kelainan pada ginjal akibat adanya gula (glukosa) pada urin karena kekurangan hormon insulin.

4. Nefritis : penyakit pada ginjal akibat kerusakan pada glomerulus karena infeksi kuman.

5. Batu ginjal : penyakit yang terjadi karena terdapat batu pada ginjal.

6. Anuria : kegagalan ginjal sehingga tidak dapat menghasilkan urin.

7. Poliuria : gangguan pada ginjal di mana urin yang dihasilkan sangat banyak dan encer.

8. Oligouria : gangguan pada ginjal di mana urin yang dihasilkan sangat sedikit.

9. Jerawat : suatu kondisi kulit di mana terjadi penyumbatan kelenjar minyak pada kulit yang disertai peradanga dan infeksi.

10. Eksim : kelainan pad akulit karena kulit menjadi gatal, kering, bersisik, dan kemerah-merahan.



Jenis-Jenis Hormon Pada Tumbuhan Serta Fungsinya



1. Auksin
hormon auksin adalah hormon pertumbuhan pada semua jenis tanaman. nama lain dari hormon ini adalah IAA atau asam indol asetat. letak dari hormon auksin ini terletak pada ujung batang dan ujung akar, fungsi dari hormon auksin adalah membantu dalam proses mempercepat pertumbuhan, baik itu pertumbuhan akar maupun pertumbuhan batang, mempercepat perkecambahan, membantu dalam proses pembelahan sel.mempercepat pemasakan buah, mengurangi jumlah biji dalam buah serta penuaan dan pengguguran. kerja hormon auksin ini sinergis dengan hormon sitokinin dan hormon giberelin.tumbuhan yang pada salah satu sisinya disinari oleh matahari maka pertumbuhannya akan lambat karena kerjka auksin dihambat oleh matahari tetapi sisi tumbuhan yang tidak disinari oleh cahaya matahari pertumbuhannya sangat cepat karena kerja auksin tidak dihambat.sehingga hal ini akan menyebabkan ujung tanaman tersebut cenderung mengikuti arah sinar matahari atau yang disebut dengan fototropisme. Untuk membedakan tanaman yang memiliki hormon yang banyak atau sedikit kita harus mengetahui bentuk anatomi dan fisiologi pada tanaman sehingga kita lebih mudah untuk mengetahuinya. sedangkan untuk tanaman yang diletakkan ditempat yang terang dan gelap diantaranya untuk tanaman yang diletakkan ditempat yang gelap pertumbuhan tanamannya sangat cepat selain itu tekstur dari batangnya sangat lemah dan cenderung warnanya pucat kekuningan.hal ini disebabkan karena kerja hormon auksin tidak dihambat oleh sinar matahari. sedangkan untuk tanaman yang diletakkan ditempat yang terang tingkat pertumbuhannya sedikit lebih lambat dibandingkan dengan tanaman yang diletakkan ditempat gelap,tetapi tekstur batangnya sangat kuat dan juga warnanya segar kehijauan, hal ini disebabkan karena kerja hormon auksin dihambat oleh sinar matahari.
2.Giberelin
Giberelin sering disingkat dengan GA merupakan diterpenoid yang menempatkannya dalam keluarga kimia yang sama dengan klorofil dan karotein. Semua organ tanaman mengandung berbagai GA, dengan sumber terkaya sekaligus sebagai tempat biosintesisnya yaitu di dalam buah dan biji yang belum masak, tunas, daun dan akar (Rismunandar, 1988). Biosintesis GA melibatkan 3 metabolit kimia, yaitu asam mevalonat yang bertindak sebagai pelopor untuk pembentukan isoprena, yaitu bagian dasar dalam karbon-19 dan karbon 20 kerangka giban, kaurena terbentuk dari isoprena, GA terbentuk dari kaurena (Leopold dan Kriedemann, 1975 dalam Gardner, dkk., 1991).
Giberelin bekerja secara sinergis dengan auxin, sitokinin dan mungkin beberapa zat lainnya (sinergisme) untuk mempengaruhi dormansi puncak, pertumbuhan kambium, geotropisme, absisi dan partenokarpi (akibat aktivitas auxin dan giberelin), efektif meningkatkan set buah, perangsangan pertumbuhan antar buku sehingga tumbuhan tidak kerdil, pembebasan a-amilase untuk hidrolisis tepung dan perkecambahan (Gardner, dkk., 1991). Giberilin bereaksi pada sel-sel yang mengelilingi endosperma yang menyebabkan pembentukan sejumlah enzim hidrolitik khusus (seperti amylase dan protease) yang mencerna zat pati dan protein endosperma dengam demikian membuat persediaan gula dan asam amino bagi sel yang bertumbuh (Kimball, 1983). Selanjutnya dijelaskan bahwa asam amino yang tersedia akibat aktivitas enzim protease merupakan precurson terbentuknya jenis hormon tumbuh yang lain, seperti triptopan yang merupakan bentuk awal dari auxin.
Menurut Kusumo (1989), bahwa giberelin berperan dalam pembelahan sel dan mendukung pembentukan RNA sehingga terjadi sintesa protein. Pembelahan sel distimulasi oleh aktifnya amylase menghidrolisis pati menjadi gula tereduksi sehingga konsentrasi gula meningkat akibatnya tekanan osmotik juga meningkat. Peningkatan tekanan osmotik di dalam sel menyebabkan air mudah masuk ke dalam sel, sehingga dapat mentriger segala proses fisiologis dalam sel tanaman. 
Fungsi giberelin adalah merangsang pembelahan sel serta merangsang aktivitas enzim amylase dan proteinase yang berperan dalam perkecambahan. Giberelin juga merangsang pembentukan tunas, menghilangkan dormansi biji, dan merangsang pertumbuhan buah secara parthenogenesis.
3. Sitokinin
Sitokinin sesuai dengan namanya yang berasal dari sitokinase adalah hormon tumbuh yang mempengaruhi pembelahan sel. Menurut Kimball (1983), sitokinin bila bereaksi bersama dengan Auxin, dengan kuat merangsang mitosis dalam jaringan merestematik, ledakan sintesis RNA yang nyata terjadi bila sel-sel tumbuhan atau nukleus-nukleus yang terisolasi diberi perlakuan dengan sitokinin. Selanjutnya menurut Wereing dan Philips (1981), dalam proses metabolisme diduga sitokinin mempunyai peranan penting dalam sintesa protein, yaitu proses translasi.
Sitokinin dapat ditemukan pada jaringan yang membelah, yaitu: Pada akar, embrio dan buah, berpindah dari akar ke organ lain. Sitokinin yang ditemukan pertama kali adalah kinetin. Sitokinin yang terdapat pada Zea mays adalah zeatin. Fungsi sitokinin adalah
merangsang pembelahan sel, merangsang pembentukan tunas pada batang maupun pada kalus, menghambat efek dominansi apikal, dan mempercepat pertumbuhan memanjang


4. Asam Absisat
Tidak semua hormon berfungsi untuk memacu pertumbuhan, sebab ada juga yang menghambat pertumbuhan, yaitu asam absisat. Asam absisat (ABA), sebagai penghambat tumbuh (Inhibitor/retardant) pada saat tanaman mengalami stress, fitohormon ini digunakan untuk mengompakkan pertumbuhan batang agar tanaman terlihat sangat baik. Fungsi asam absisat adalah menghambat pembelahan dan pemanjangan sel, menunda pertumbuhan atau dormansi, merangsang penutupan mulut daun dimusim kering, dan membantu peluruhan daun pada musim kering
Tempat dihasilkannya: Daun; batang, akar, buah berwarna hijau.
5. Etilen
Etena atau etilena adalah senyawa alkena paling sederhana yang terdiri dari empat atom hidrogen dan dua atom karbon yang terhubungkan oleh suatu ikatan rangkap. Karena ikatan rangkap ini, etena disebut pula hidrokarbon tak jenuh atau olefin.
Pada suhu kamar, molekul etena tidak dapat berputar pada ikatan rangkapnya sehingga semua atom pembentuknya berada pada bidang yang sama. Sudut yang dibentuk oleh dua ikatan karbon-hidrogen pada molekul adalah 117°, sangat dekat dengan sudut 120° yang diperkirakan berdasarkan hibridisasi ideal sp2. Fungsi Etilen adalah mendorong pematangan; memberikan pengaruh yang berlawanan dengan beberapa pengaruh auksin; mendorong atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan akar, daun, batang dan bunga.
Tempat dihasilkannya: Buah yang matang, buku pada batang, daun yang sudah menua.

6. Brassinolide (kelompok brassinosteroid)
Brassinolide adalah fitohormon yang mirip steroid pada hewan dan memiliki respon yang mirip dengan giberelin. Beberapa fungsi brassinolide adalah sebagai berikut : meningkatkan laju perpanjangan sel tumbuhan, menghambat penuaan daun (senescence), mengakibatkan lengkuk pada daun rumput-rumputan, menghambat proses gugurnya daun, menghambat pertumbuhan akar tumbuhan, meningkatkan resistensi pucuk tumbuhan kepada stress lingkungan, menstimulasi perpanjangan sel di pucuk tumbuhan, merangsang pertumbuhan pucuk tumbuhan, merangsang diferensiasi xylem tumbuhan, menghambat pertumbuhan pucuk pada saat kahat (defisien) udara dan endogenus karbohidrat. Brassinolide tersintesis dari asetil CoA melalui jalur asam mevalonik

7. Polyamines
Polyamines mempunyai peranan besar dalam proses genetis yang paling mendasar seperti sintesis DNA dan ekspresi genetika. Spermine dan spermidine berikatan dengan rantai phosphate dari asam nukleat. Interaksi ini kebanyakkan didasarkan pada interaksi ion elektrostatik antara muatan positif kelompok ammonium dari polyamine dan muatan negatif dari phosphat.
Polyamine adalah kunci dari migrasi sel, perkembangbiakan dan diferensiasi pada tanaman dan hewan. Level metabolis dari polyamine dan prekursor asam amino adalah sangat penting untuk dijaga, oleh karena itu biosynthesis dan degradasinya harus diatur secara ketat.
Polyamine mewakili kelompok hormon pertumbuhan tanaman, namun merekan juga memberikan efek pada kulit, pertumbuhan rambut, kesuburan, depot lemak, integritas pankreatis dan pertumbuhan regenerasi dalam mamalia. Sebagai tambahan, spermine merupakan senyawa penting yang banyak digunakan untuk mengendapkan DNA dalam biologi molekuler. Spermidine menstimulasi aktivitas dari T4 polynucleotida kinase and T7 RNA polymerase dan ini kemudian digunakan sebagai protokol dalam pemanfaatan enzim
Selain hormon-hormon yang telah disebutkan di atas, ada pula hormon lain yang juga dihasilkan tumbuhan yaitu:
1) Kalin, yang dapat dibedakan menjadi empat:
• Kaulokalin, merangsang proses pembentukan batang
• Rizokalin, merangsang proses pembentukan akar
• Filokalin, merangsang proses pembentukan daun
• Antokalin, merangsang proses pembentukan bunga 
2) Asam traumalin
Berperan dalam memperbaiki bagian tubuh tumbuhan yang rusak.


- Copyright © Rizka Aulia R - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -