- Back to Home »
- SOAL PKN TENTANG SUMBER HUKUM FORMAL
Posted by : Unknown
Rabu, 13 Mei 2015
11.
Apa itu yang disebut dengan Undang
– Undang?
Undang – Undang adalah salah satu
sumber – sumber hukum formal yang merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum
material yang isinya berupa perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia
dalam bertindak dan hidup bermasyarakat. Undang – Undang itu sendiri memiliki
beberapa arti, diantaranya adalah arti material yang memiliki arti bahwa Undang
– Undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. Dan dalam arti formal yang memiliki arti bahwa Undang –
Undang adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai
Undang – Undang.
22.
Berikan contoh Undang – Undang
serta fungsi dan tujuannya.
Beberapa contoh dari sumber hukum
formal jenis Undang – Undang yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang – Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketiga contoh
Undang – Undang tersebut pada hakikatnya memiliki fungsi dan tujuan sebagai suatu
alat yang diwujudkan oleh masyarakat untuk melayani masyarakat dan memenuhi
kebutuhan – kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Undang - Undang adalah suatu peraturan
oleh masyarakat dan untuk masyarakat
serta mengatur masyarakat saat bertindak dan hidup bermasyarakat.
33.
Mengapa kebiasaan dapat dijadikan
sebagai sumber hukum?
Selain Undang – Undang yang memang
sengaja dibuat oleh pemerintah, kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat
pun dapat dijadikan sebagai sumber hukum juga. kebiasaan – kebiasaan atau adat
tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dalam hal yang
sama dan selalu diikuti, ditaati, dan juga diterima oleh masyarakat . kebiasaan
– kebiasaan atau adat tersebut pun juga memiliki keyakinan hukum dari
masyarakat bahwa memiliki hal yang baik dan pantas untuk ditaati dan mempunyai
kekuatan mengikat pada masyarakat, sehingga secara tidak langsung kebiasaan
atau adat tersebut akan memiliki sanksi tersendiri apabila dilanggar.
44.
Apakah semua kebiasaan dapat
dijadikan sebagai hukum?
Kebiasaaan – kebiasaan atau adat memang
menjadi salah satu dari sumber hukum dalam bentuk sumber hukum formal. Namun
bukan berarti semua dari kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut dapat menjadi
hukum yang berlaku di masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Karena tidak
semua kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut mengandung hukum yang baik dan
adil, sehingga pasti dilakukan penyeleksian dari kebiasaan – kebiasaan atau
adat yang berlaku di masyarakat untuk menjadi hukum yang benar – benar diakui, bersifat
pasti, dan memiliki sanksi nyata apabila dilanggar.