Posted by : Unknown Rabu, 13 Mei 2015

11.       Apa itu yang disebut dengan Undang – Undang?
Undang – Undang adalah salah satu sumber – sumber hukum formal yang merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang isinya berupa perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak dan hidup bermasyarakat. Undang – Undang itu sendiri memiliki beberapa arti, diantaranya adalah arti material yang memiliki arti bahwa Undang – Undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Dan dalam arti formal yang memiliki arti bahwa Undang – Undang adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai Undang – Undang.

22.       Berikan contoh Undang – Undang serta fungsi dan tujuannya.
Beberapa contoh dari sumber hukum formal jenis Undang – Undang yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang – Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketiga contoh Undang – Undang tersebut pada hakikatnya memiliki fungsi dan tujuan sebagai suatu alat yang diwujudkan oleh masyarakat untuk melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Undang  - Undang adalah suatu peraturan oleh masyarakat dan untuk  masyarakat serta mengatur masyarakat saat bertindak dan hidup bermasyarakat.

33.       Mengapa kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum?
Selain Undang – Undang yang memang sengaja dibuat oleh pemerintah, kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat pun dapat dijadikan sebagai sumber hukum juga. kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama dan selalu diikuti, ditaati, dan juga diterima oleh masyarakat . kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut pun juga memiliki keyakinan hukum dari masyarakat bahwa memiliki hal yang baik dan pantas untuk ditaati dan mempunyai kekuatan mengikat pada masyarakat, sehingga secara tidak langsung kebiasaan atau adat tersebut akan memiliki sanksi tersendiri apabila dilanggar.

44.       Apakah semua kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum?

Kebiasaaan – kebiasaan atau adat memang menjadi salah satu dari sumber hukum dalam bentuk sumber hukum formal. Namun bukan berarti semua dari kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut dapat menjadi hukum yang berlaku di masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Karena tidak semua kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut mengandung hukum yang baik dan adil, sehingga pasti dilakukan penyeleksian dari kebiasaan – kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat untuk menjadi  hukum yang benar – benar diakui, bersifat pasti, dan memiliki sanksi nyata apabila dilanggar.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rizka Aulia R - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -