- Back to Home »
- SOAL PKN TENTANG HUKUM PRIVAT, INTERNASIONAL, DAN PIDANA
Posted by : Unknown
Rabu, 13 Mei 2015
1.Apakah yang dimaksud dengan hukum
privat,dan jelaskan contohnya?
Hukum
privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan
megatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata. contoh hukum perdata sebagai yaitu:
-
Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan -
peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum dan tentang kecakapan untuk
memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.
2. Sebutkan macam macam Hukum
Privat dan jelaskan!
Hukum privat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
- Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan individu/perseorangan.
- Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang
hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti
perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
- Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang
peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum,
di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
3. Jelaskan pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang
hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional
(universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
- Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
saja.
- Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional
dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan
atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu yaitu Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional
Khusus.
4. Apakah yg dimaksud dengan hukum
pidana?
Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang
melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang
pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana,
Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya. Dalam hukum pidana,
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan
rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa,
menyiksa, dan sebagainya.