Posted by : Unknown Rabu, 13 Mei 2015

1.Apakah yang dimaksud dengan hukum privat,dan jelaskan contohnya?
Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata. contoh hukum perdata sebagai yaitu:
-          Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.

2. Sebutkan macam macam Hukum Privat dan jelaskan!
Hukum privat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  • Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.
  • Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
  • Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
3. Jelaskan pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional (universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  • Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja.
  • Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu yaitu Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus.

4. Apakah yg dimaksud dengan hukum pidana?

Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya. Dalam hukum pidana, dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa, menyiksa, dan sebagainya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rizka Aulia R - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -