Posted by : Unknown Rabu, 13 Mei 2015

11.    Apa perbedaan Pengadlian Tinggi Agama dengan Pengadilan Agama?
Pengadilan Agama atau merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memerika, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Ilam di bidang perkawinan, warisan, wakaf, ekonomi syari’ah. Sedangkan Pengadilan Tinggi agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas daan wewenanng untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

22.    Apa yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara?
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadlian terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

33.    Peradilan Tata Usaha Negara meliputi apa saja?
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi dua macam yang pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu lembaga peradilan di lingkuman Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kota kabupaten atau kota, dengan ddaerah hokum meliputi wilayah kabupaten/kota. Kedua, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau yang biasa dikenal PTTUN yaitu sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi dengan daerah hokum meliputi wilayah provinsi.


44.    Provinsi mana yang menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama?

Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hokum islam melalu Pengadilan Agama, sesuai pasan 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syarih Islam di Provinsi Naggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan  peradilan agama sepanjang kewenangannyna menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rizka Aulia R - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -