- Back to Home »
- SOAL PKN TENTANG PERADILAN DI INDONESIA
Posted by : Unknown
Rabu, 13 Mei 2015
11. Apa perbedaan
Pengadlian Tinggi Agama dengan Pengadilan Agama?
Pengadilan
Agama atau merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama memiliki tugas
dan wewenang untuk memerika, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara
orang-orang yang beragama Ilam di bidang perkawinan, warisan, wakaf, ekonomi
syari’ah. Sedangkan Pengadilan Tinggi agama merupakan sebuah lembaga peradilan
di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas daan wewenanng untuk mengadili perkara
yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
22. Apa
yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara?
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadlian terhadap sengketa
Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
33. Peradilan
Tata Usaha Negara meliputi apa saja?
Peradilan
Tata Usaha Negara meliputi dua macam yang pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) yaitu lembaga peradilan di lingkuman Peradilan Tata Usaha Negara yang
berkedudukan di ibu kota kota kabupaten atau kota, dengan ddaerah hokum
meliputi wilayah kabupaten/kota. Kedua, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
atau yang biasa dikenal PTTUN yaitu sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi dengan
daerah hokum meliputi wilayah provinsi.
44. Provinsi
mana yang menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama?
Aceh
merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hokum islam melalu
Pengadilan Agama, sesuai pasan 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syarih Islam di Provinsi Naggroe
Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannyna
menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan umum.