- Back to Home »
- SOAL PKN TENTANG PERADILAN
Posted by : Unknown
Rabu, 13 Mei 2015
1.
Di Indonesia, peradilan
dibagi menjadi....
Jawab : Peradilan
dibagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum adalah
peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun
perkara-perkara perdata. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri. Peradilan Khusus terdiri atas Peradilan Agama, Pengadilan
Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketiga peradilan ini mengadili
perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
2.
Peradilan Khusus dibagi
menjadi 4, apa sajakah itu ?
Jawab : Peradilan
Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Militer. Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan
Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan
Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
3.
Apa arti kekuasaan
kehakiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10
?
Jawab : Kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
ada dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah
Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan
perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
4.
Apa saja lembaga-lembaga
yang termasuk dalam lembaga peradilan nasional menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 ?
Jawab : Lembaga
Peradilan Nasional salah satunya adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas
untuk mengurusi peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan Umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sedangkan Peradilan
Khusus dibagi menjadi Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata
Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan
Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan
Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan
Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh
Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan
Pengadilan Militer Pertempuran.