Posted by : Unknown Rabu, 13 Mei 2015

1.      Di Indonesia, peradilan dibagi menjadi....
Jawab : Peradilan dibagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Peradilan Khusus terdiri atas Peradilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.

2.      Peradilan Khusus dibagi menjadi 4, apa sajakah itu ?
Jawab : Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

3.      Apa arti kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 ?
Jawab : Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

4.      Apa saja lembaga-lembaga yang termasuk dalam lembaga peradilan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 ?

Jawab : Lembaga Peradilan Nasional salah satunya adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas untuk mengurusi peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sedangkan Peradilan Khusus dibagi menjadi Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.  Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rizka Aulia R - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -