- Back to Home »
- Hukum III Termodinamika
Posted by : Unknown
Kamis, 16 April 2015
Hukum
Ketiga Termodinamika : membayangkan kesempurnaan
Hukum ketiga termodinamika
menyatakan bahwa suatu kristal sempurna pada nol mutlak mempunyai keteraturan
sempurna, jadi entropinya adalah nol. Pada temperatur lain selain nol mutlak,
terdapat kekacau-balauan yang disebabkan oleh eksitasi termal (Keenan, et.all.,
1999:496). Kristal adalah zat padat yang terdiri dari atom-atom diam dalam
suatu barisan statik barbaniar, suatu keadaan dimanik yang paling teratur. Zat
padat ini merupakan tingkat wujud materi yang amat langka dan terdapat di alam
sebagai planet dan meteorit. Kristal suatu zat padat sebenarnya seperti statik
atau diam saja. Pada tingkat atomik, masing-masing atom itu sebenarnya bergetar
di sekitar tempat kedudukannya dengan arah acak. Getaran itu makin bekurang
jika suhu kristal itu diturunkan alias didinginkan. Jika dibiarkan, getaran itu
akan menjadi semakin giat, benda menjadi panas dan akhirnya membuat
molekul-molekul itu terlepas satu sama lain sehingga relatif saling bebas
membentuk zat cair. Zat cair adalah bentuk materi yang kurang “teratur”
dibanding zat padat tetapi lebih teratur dibandingkan gas. Dan zat cair itu
merupakan wujud yang paling langka dan kompleks. Sedangkan gas adalah bentuk
“kekacauan” paling sempurna yang di dalamnya setiap molekul bergerak bebas
secara acak. Jadi, begitu sulit mendapatkan zat dalam keadaan dinamik teratur
atau kristal sempurna seperti yang dibayangkan hukum ketiga termodinamika
karena pada tingkat atomik setiap zat dalam kedudukannya selalu bergerak acak
yang menyebabkan molekul-molekul menjadi kacau atau tidak teratur.
***
***
Hukum pertama membahas tentang
kekalnya energi yang secara tak langsung sesuai dengan persamaan Einstein
berarti kekalnya materi. Pada sisi lain ketika membahas tentang sifat-sifat
sistem yang senantiasa terjadi perubahan interaksi meramalkan terjadinya
kemusnahan sistem alam semesta. Ketidak-konsistenan logika hukum termodinamika
terjadi pula dalam hukum ketiganya. Hukum ketiga Termodinamika ini membayangkan
suatu susunan kristal sempurna dengan cara mengekstrapolasi sampai mencapai
suhu nol mutlak. Sepanjang berbagai macam literatur yang penulis baca, tidak
dijelaskan besaran suhu pada nol mutlak tersebut [Celcius, Reamur, Fahrenheit,
atau Kelvin). Apabila digunakan suatu besaran yang jelas tentu mempunyai arti.
Tentunya dalam sistem yang senantiasa berubah, suhu pun berubah. Apabila
dikaitkan dengan sistem, suhu merupakan variabel terikat yang mengikuti
perubahan sistem.
Hukum ketiga tak lain adalah
permainan imajinasi, atau dalam bahasa filsafat suatu struktur kristal sempurna
pada nol mutlak merupakan ‘alam ide’ Platonis. Struktur kristal sempurna pada
nol mutlak merupakan materi abstrak. Oleh sebab itu, logika hukum ketiga ini
menurut Whitehead keliru dalam hal mengkonkretkan suatu hal yang abstrak
[misplaced concreteness].
·
Hukum
ketiga Termodinamika
Hukum ketiga termodinamika terkait dengan temperatur nol absolut.
Hukum ini menyatakan bahwa pada saat suatu sistem mencapai temperatur nol
absolut, semua proses akan berhenti dan entropi sistem akan mendekati nilai
minimum. Hukum ini juga menyatakan bahwa entropi benda berstruktur kristal
sempurna pada temperatur nol absolut bernilai nol.
Hukum ketiga termodinamika memberikan dasar untuk menetapkan entropi absolut suatu zat, yaitu entropi setiap kristal sempurna adalah nol pada suhu nol absolut atau nol derajat Kelvin (K). Pada keadaan ini setiap atom pada posisi yang pasti dan memiliki energi dalam terendah.
Entropi dan energi bebas Gibbs juga merupakan fungsi keadaan sehingga kedua besaran ini memiliki nilai pada keadaan standart, seperti halnya dengan entalphi. Hasil pengukuran standart untuk entropi dan Energi bebas Gibbs juga dilakukan pada keadaan 25oC dan dengan tekanan 1 atm.
Energi bebas Gibbs pembentukan standart memiliki arti perubahan energi bebas yang menyertai reaksi pembentukan satu mol senyawa dari unsur-unsur penyusunnya. Demikian pula untuk entropi standar yang dapat dipergunakan untuk menentukan entropi reaksi sebagai harga pembandingnya.
Salah seorang ilmuwan yang bernama R. J. E. Clausius
(1822-1888) membuat sebuah pernyataan berikut :
"Kalor berpindah dengan sendirinya dari benda bersuhu tinggi ke benda bersuhu rendah; kalor tidak akan berpindah dengan sendirinya dari benda bersuhu rendah ke benda bersuhu tinggi (Hukum kedua termodinamika – pernyataan Clausius)"
"Kalor berpindah dengan sendirinya dari benda bersuhu tinggi ke benda bersuhu rendah; kalor tidak akan berpindah dengan sendirinya dari benda bersuhu rendah ke benda bersuhu tinggi (Hukum kedua termodinamika – pernyataan Clausius)"