SOAL PKN TENTANG PERADILAN DI INDONESIA

11.    Apa perbedaan Pengadlian Tinggi Agama dengan Pengadilan Agama?
Pengadilan Agama atau merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memerika, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Ilam di bidang perkawinan, warisan, wakaf, ekonomi syari’ah. Sedangkan Pengadilan Tinggi agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas daan wewenanng untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

22.    Apa yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara?
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadlian terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

33.    Peradilan Tata Usaha Negara meliputi apa saja?
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi dua macam yang pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu lembaga peradilan di lingkuman Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kota kabupaten atau kota, dengan ddaerah hokum meliputi wilayah kabupaten/kota. Kedua, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau yang biasa dikenal PTTUN yaitu sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi dengan daerah hokum meliputi wilayah provinsi.


44.    Provinsi mana yang menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama?

Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hokum islam melalu Pengadilan Agama, sesuai pasan 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syarih Islam di Provinsi Naggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan  peradilan agama sepanjang kewenangannyna menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

SOAL PKN TENTANG PERADILAN MILITER

1. Apa yang dimaksud dengan Peradilan Militer? Jelaskan! 
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksaan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negara tertinggi. Peradilan Militer meliputi :
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi
c. Pengadilan Militer Utama
d. Pengadilan Militer Pertempuran


2. Apa hubungan Pengadilan Militer dengan Pengadilian Militer Tinggi?
Pengadilan militer dan pengadilan militer tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang hakim ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota yang dihadiri 1 (satu) orang oditur militer tinggi dan dibantu 1 (satu) orang panitera. Namun Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadilan antar pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.


3. Apa itu Pengadilan Militer Utama? Jelaskan!
Pengadilan militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agungdi lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding. Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadilan antar pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.


 4. Apa tugas Pengadilan Militer pertempuran?

Pengadilan militer pertempuran memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaiaman dimaksud dalam pasal 9 angka 1 didaerah pertempuran. Pengadilan militer pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hokum didaerah pertempuran.

SOAL PKN PILIHAN GANDA TENTANG PERADILAN MILITER

1. Berikut ini yang termasuk dalam Peradilan Militer adalah...
a.      Pengadilan Negeri Militer
b.      Pengadilan Militer
c.       Pengadilan Militer Pusat
d.      Pengadilan Militer Berlainan
e.      Pengadilan Militer Rencana


2. Pada sidang tingkat pertama perkara pidana harus dihadiri oleh...
a.      1 oditur militer tinggi
b.      2 orang panitera
c.       2 orang oditur militer tinggi
d.      1 orang jaksa
e.      1 orang pengacara


3. Salah satu tugas Pengadilan Militer Utama adalah...
a.      Memutus perkara pidana pada tingkat pertama
b.      Menghakimi kejahatan-kejahatan
c.       Mengikuti gerak pasukannya
d.      Memutus pada tingkat banding pertama pidana
e.      Memutus sidang pidana militer


4. Sifat pengadilan Militer Pertempuran adalah...
a.      Senapan
b.      Pertempuran
c.       Kendaraan
d.      Sepeda

e.      Mobil

SOAL PKN TENTANG HUKUM PRIVAT, INTERNASIONAL, DAN PIDANA

1.Apakah yang dimaksud dengan hukum privat,dan jelaskan contohnya?
Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan megatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata. contoh hukum perdata sebagai yaitu:
-          Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.

2. Sebutkan macam macam Hukum Privat dan jelaskan!
Hukum privat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  • Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.
  • Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
  • Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
3. Jelaskan pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional (universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  • Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja.
  • Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu yaitu Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus.

4. Apakah yg dimaksud dengan hukum pidana?

Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya. Dalam hukum pidana, dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa, menyiksa, dan sebagainya.

SOAL PKN TENTANG PERADILAN

1.      Di Indonesia, peradilan dibagi menjadi....
Jawab : Peradilan dibagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Peradilan Khusus terdiri atas Peradilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.

2.      Peradilan Khusus dibagi menjadi 4, apa sajakah itu ?
Jawab : Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

3.      Apa arti kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 ?
Jawab : Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

4.      Apa saja lembaga-lembaga yang termasuk dalam lembaga peradilan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 ?

Jawab : Lembaga Peradilan Nasional salah satunya adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas untuk mengurusi peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sedangkan Peradilan Khusus dibagi menjadi Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.  Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

SOAL PKN TENTANG SUMBER HUKUM FORMAL

11.       Apa itu yang disebut dengan Undang – Undang?
Undang – Undang adalah salah satu sumber – sumber hukum formal yang merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang isinya berupa perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak dan hidup bermasyarakat. Undang – Undang itu sendiri memiliki beberapa arti, diantaranya adalah arti material yang memiliki arti bahwa Undang – Undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Dan dalam arti formal yang memiliki arti bahwa Undang – Undang adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai Undang – Undang.

22.       Berikan contoh Undang – Undang serta fungsi dan tujuannya.
Beberapa contoh dari sumber hukum formal jenis Undang – Undang yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang – Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketiga contoh Undang – Undang tersebut pada hakikatnya memiliki fungsi dan tujuan sebagai suatu alat yang diwujudkan oleh masyarakat untuk melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Undang  - Undang adalah suatu peraturan oleh masyarakat dan untuk  masyarakat serta mengatur masyarakat saat bertindak dan hidup bermasyarakat.

33.       Mengapa kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum?
Selain Undang – Undang yang memang sengaja dibuat oleh pemerintah, kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat pun dapat dijadikan sebagai sumber hukum juga. kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama dan selalu diikuti, ditaati, dan juga diterima oleh masyarakat . kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut pun juga memiliki keyakinan hukum dari masyarakat bahwa memiliki hal yang baik dan pantas untuk ditaati dan mempunyai kekuatan mengikat pada masyarakat, sehingga secara tidak langsung kebiasaan atau adat tersebut akan memiliki sanksi tersendiri apabila dilanggar.

44.       Apakah semua kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum?

Kebiasaaan – kebiasaan atau adat memang menjadi salah satu dari sumber hukum dalam bentuk sumber hukum formal. Namun bukan berarti semua dari kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut dapat menjadi hukum yang berlaku di masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Karena tidak semua kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut mengandung hukum yang baik dan adil, sehingga pasti dilakukan penyeleksian dari kebiasaan – kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat untuk menjadi  hukum yang benar – benar diakui, bersifat pasti, dan memiliki sanksi nyata apabila dilanggar.

SOAL PKN PILIHAN GANDA TENTANG SUMBER HUKUM FORMAL

11. Undang – Undang memiliki arti material yaitu...
a.       Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh presiden yang isinya bersifat dinamis
b.      Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang  isinya mengikat
c.       Setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai undang – undang
d.      Setiap peraturan yang berlaku di masyarakat dan memiliki sanksi
e.      Setiap peraturan yang didasari dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat

22. Berikut adalah beberapa fungsi dari undang – undang, kecuali...
a.       Untuk digunakan sebagai otoritas
b.      Untuk mengatur
c.       Untuk mendeklarasikan
d.      Untuk mendiskriminasi
e.      Untuk menghukum

  3. Kebiasaan yang dapat digunakan sebagai sumber hukum adalah ...
a.       Yang memiliki nilai positif
b.      Yang berlaku di masyarakat sejak lama
c.       Yang diperintahkan oleh pemimpin golongan
d.      Yang tidak memberatkan masyarakat
e.      Yang disukai oleh masyarakat

44. Yang bukan ciri – ciri adat atau kebiasaan  yang  telah menjadi hukum adalah ...
a.       Disahkan oleh pemerintah
b.      Telah lolos uji seleksi dari pemerintah
c.       Disukai oleh masyarakat
d.      Bersifat pasti

e.      Memiliki sanksi apabila dilanggar

- Copyright © Rizka Aulia R - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -