SOAL PKN TENTANG PERADILAN DI INDONESIA
11. Apa perbedaan
Pengadlian Tinggi Agama dengan Pengadilan Agama?
Pengadilan
Agama atau merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama memiliki tugas
dan wewenang untuk memerika, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara
orang-orang yang beragama Ilam di bidang perkawinan, warisan, wakaf, ekonomi
syari’ah. Sedangkan Pengadilan Tinggi agama merupakan sebuah lembaga peradilan
di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas daan wewenanng untuk mengadili perkara
yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
22. Apa
yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara?
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadlian terhadap sengketa
Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
33. Peradilan
Tata Usaha Negara meliputi apa saja?
Peradilan
Tata Usaha Negara meliputi dua macam yang pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) yaitu lembaga peradilan di lingkuman Peradilan Tata Usaha Negara yang
berkedudukan di ibu kota kota kabupaten atau kota, dengan ddaerah hokum
meliputi wilayah kabupaten/kota. Kedua, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
atau yang biasa dikenal PTTUN yaitu sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi dengan
daerah hokum meliputi wilayah provinsi.
44. Provinsi
mana yang menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama?
Aceh
merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hokum islam melalu
Pengadilan Agama, sesuai pasan 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syarih Islam di Provinsi Naggroe
Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannyna
menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan umum.
SOAL PKN TENTANG PERADILAN MILITER
1. Apa yang
dimaksud dengan Peradilan Militer? Jelaskan!
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang
berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer
merupakan badan pelaksaan kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah
Agung sebagai pengadilan Negara tertinggi. Peradilan Militer meliputi :
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi
c. Pengadilan Militer Utama
d. Pengadilan Militer Pertempuran
2. Apa hubungan Pengadilan Militer dengan Pengadilian Militer
Tinggi?
Pengadilan militer dan pengadilan militer tinggi bersidang untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang
hakim ketua dan 2 (dua) orang hakim anggota yang dihadiri 1 (satu) orang oditur
militer tinggi dan dibantu 1 (satu) orang panitera. Namun Pengadilan Militer
Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
tentang wewenang mengadilan antar pengadilan militer yang berkedudukan di
daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, dan antara Pengadilan
Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
3. Apa itu Pengadilan Militer Utama? Jelaskan!
Pengadilan
militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agungdi lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada
tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang
telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang
dimintakan banding. Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus
pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadilan
antar pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer
Tinggi yang berlainan, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan
Militer.
4. Apa tugas
Pengadilan Militer pertempuran?
Pengadilan
militer pertempuran memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaiaman dimaksud dalam pasal 9 angka
1 didaerah pertempuran. Pengadilan militer pertempuran bersifat mobil mengikuti
gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hokum didaerah pertempuran.
SOAL PKN PILIHAN GANDA TENTANG PERADILAN MILITER
1. Berikut
ini yang termasuk dalam Peradilan Militer adalah...
a.
Pengadilan
Negeri Militer
b. Pengadilan
Militer
c.
Pengadilan
Militer Pusat
d.
Pengadilan
Militer Berlainan
e.
Pengadilan
Militer Rencana
2. Pada
sidang tingkat pertama perkara pidana harus dihadiri oleh...
a. 1 oditur
militer tinggi
b.
2 orang
panitera
c.
2 orang
oditur militer tinggi
d.
1 orang
jaksa
e.
1 orang
pengacara
3. Salah
satu tugas Pengadilan Militer Utama adalah...
a.
Memutus
perkara pidana pada tingkat pertama
b.
Menghakimi
kejahatan-kejahatan
c.
Mengikuti
gerak pasukannya
d. Memutus pada
tingkat banding pertama pidana
e.
Memutus
sidang pidana militer
4. Sifat
pengadilan Militer Pertempuran adalah...
a.
Senapan
b.
Pertempuran
c.
Kendaraan
d.
Sepeda
e. Mobil
SOAL PKN TENTANG HUKUM PRIVAT, INTERNASIONAL, DAN PIDANA
1.Apakah yang dimaksud dengan hukum
privat,dan jelaskan contohnya?
Hukum
privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan
megatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata. contoh hukum perdata sebagai yaitu:
-
Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan -
peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum dan tentang kecakapan untuk
memiliki hak- hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.
2. Sebutkan macam macam Hukum
Privat dan jelaskan!
Hukum privat dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
- Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan individu/perseorangan.
- Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang
hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti
perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
- Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang
peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum,
di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
3. Jelaskan pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang
hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional
(universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
- Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
saja.
- Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional
dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan
atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu yaitu Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional
Khusus.
4. Apakah yg dimaksud dengan hukum
pidana?
Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang
melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang
pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana,
Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya. Dalam hukum pidana,
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan
rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa,
menyiksa, dan sebagainya.
SOAL PKN TENTANG PERADILAN
1.
Di Indonesia, peradilan
dibagi menjadi....
Jawab : Peradilan
dibagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum adalah
peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun
perkara-perkara perdata. Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri. Peradilan Khusus terdiri atas Peradilan Agama, Pengadilan
Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketiga peradilan ini mengadili
perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
2.
Peradilan Khusus dibagi
menjadi 4, apa sajakah itu ?
Jawab : Peradilan
Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Militer. Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan
Pengadilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan
Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
3.
Apa arti kekuasaan
kehakiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10
?
Jawab : Kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
ada dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah
Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan
perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
4.
Apa saja lembaga-lembaga
yang termasuk dalam lembaga peradilan nasional menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 ?
Jawab : Lembaga
Peradilan Nasional salah satunya adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas
untuk mengurusi peradilan umum dan peradilan khusus. Peradilan Umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sedangkan Peradilan
Khusus dibagi menjadi Peradilan Agama, Peradilan Syari’at Islam, Peradilan Tata
Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan
Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama. Peradilan
Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan
Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Peradilan Militer dilaksanakan oleh
Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan
Pengadilan Militer Pertempuran.
SOAL PKN TENTANG SUMBER HUKUM FORMAL
11.
Apa itu yang disebut dengan Undang
– Undang?
Undang – Undang adalah salah satu
sumber – sumber hukum formal yang merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum
material yang isinya berupa perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia
dalam bertindak dan hidup bermasyarakat. Undang – Undang itu sendiri memiliki
beberapa arti, diantaranya adalah arti material yang memiliki arti bahwa Undang
– Undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. Dan dalam arti formal yang memiliki arti bahwa Undang –
Undang adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut sebagai
Undang – Undang.
22.
Berikan contoh Undang – Undang
serta fungsi dan tujuannya.
Beberapa contoh dari sumber hukum
formal jenis Undang – Undang yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang – Undang, dan Peraturan Pemerintah. Ketiga contoh
Undang – Undang tersebut pada hakikatnya memiliki fungsi dan tujuan sebagai suatu
alat yang diwujudkan oleh masyarakat untuk melayani masyarakat dan memenuhi
kebutuhan – kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Undang - Undang adalah suatu peraturan
oleh masyarakat dan untuk masyarakat
serta mengatur masyarakat saat bertindak dan hidup bermasyarakat.
33.
Mengapa kebiasaan dapat dijadikan
sebagai sumber hukum?
Selain Undang – Undang yang memang
sengaja dibuat oleh pemerintah, kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat
pun dapat dijadikan sebagai sumber hukum juga. kebiasaan – kebiasaan atau adat
tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dalam hal yang
sama dan selalu diikuti, ditaati, dan juga diterima oleh masyarakat . kebiasaan
– kebiasaan atau adat tersebut pun juga memiliki keyakinan hukum dari
masyarakat bahwa memiliki hal yang baik dan pantas untuk ditaati dan mempunyai
kekuatan mengikat pada masyarakat, sehingga secara tidak langsung kebiasaan
atau adat tersebut akan memiliki sanksi tersendiri apabila dilanggar.
44.
Apakah semua kebiasaan dapat
dijadikan sebagai hukum?
Kebiasaaan – kebiasaan atau adat memang
menjadi salah satu dari sumber hukum dalam bentuk sumber hukum formal. Namun
bukan berarti semua dari kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut dapat menjadi
hukum yang berlaku di masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Karena tidak
semua kebiasaan – kebiasaan atau adat tersebut mengandung hukum yang baik dan
adil, sehingga pasti dilakukan penyeleksian dari kebiasaan – kebiasaan atau
adat yang berlaku di masyarakat untuk menjadi hukum yang benar – benar diakui, bersifat
pasti, dan memiliki sanksi nyata apabila dilanggar.
SOAL PKN PILIHAN GANDA TENTANG SUMBER HUKUM FORMAL
11. Undang – Undang memiliki arti
material yaitu...
a.
Setiap peraturan yang dikeluarkan
oleh presiden yang isinya bersifat dinamis
b. Setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat
c.
Setiap peraturan yang karena
bentuknya dapat disebut sebagai undang – undang
d.
Setiap peraturan yang berlaku di
masyarakat dan memiliki sanksi
e.
Setiap peraturan yang didasari
dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat
22. Berikut adalah beberapa fungsi
dari undang – undang, kecuali...
a.
Untuk digunakan sebagai otoritas
b.
Untuk mengatur
c.
Untuk mendeklarasikan
d. Untuk mendiskriminasi
e.
Untuk menghukum
3. Kebiasaan yang dapat digunakan
sebagai sumber hukum adalah ...
a. Yang memiliki nilai positif
b.
Yang berlaku di masyarakat sejak
lama
c.
Yang diperintahkan oleh pemimpin
golongan
d.
Yang tidak memberatkan masyarakat
e.
Yang disukai oleh masyarakat
44. Yang bukan ciri – ciri adat atau
kebiasaan yang telah menjadi hukum adalah ...
a.
Disahkan oleh pemerintah
b.
Telah lolos uji seleksi dari
pemerintah
c. Disukai oleh masyarakat
d.
Bersifat pasti
e.
Memiliki sanksi apabila dilanggar